Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenristek Dikti Agar Tegas Atas Kasus Swiss German University

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) diminta bertindak tegas terhadap penyelenggara pendidikan yang tidak patuh terhadap peraturan pemerintah tentang syarat pendirian perguruan tinggi swasta (PTS).
Ilustrasi
Ilustrasi
Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) diminta bertindak tegas terhadap penyelenggara pendidikan yang tidak patuh terhadap peraturan pemerintah tentang syarat pendirian perguruan tinggi swasta (PTS).
 
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menanggapi keluhan sejumlah orang tua Swiss German University (SGU) saat menyampaikan aspirasi mereka.
 
Mereka resah setelah mengetahui tanah dan gedung yang digunakan untuk proses belajar mengajar ternyata bukan milik Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sendiri dan tidak disewa.
 
Sebagai penyelenggara pendidikan YSGUA dinilai melanggar Kepmen No 234/U/200 tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi. Padahal, saat mendaftar kuliah, setiap mahasiswa baru dikenakan uang pembangunan puluhan juta rupiah.
 
Mereka kecewa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli tanah dan gedung sendiri atau setidaknya menyewa.
 
Dadang mengatakan bahwa Kemenristek Dikti harus pro-aktif menyelamatkan masa depan mahasiswa SGU agar proses belajar tidak terbengkalai.
 
Bila YSGUA tak bisa memenuhi persyaratan pendirian perguruan tinggi hingga mengganggu kelangsungan belajar-mengajar di kampus itu, maka Kemenristek-Dikti bisa memindahkan mahasiswa dan menunjuk perguruan tinggi swasta lain yang setara dengan SGU, ujarnya, Jumat (15/4/2016).
 
Dadang mengapresiasi tindakan pemerintah tahun 2005 lalu yang telah membekukan 243 PTS yang tersebar di seluruh negeri karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pelanggaran-pelanggaran pun beragam seperti tidak memiliki gedung sendiri dan menerbitkan ijazah atau gelar palsu.
 
Jangankan penyelenggara pendidikan tak memiliki sarana dan prasarana sendiri, yang mahasiswanya tidak memenuhi rasio yang ditetapkan saja dibekukan kok, ujarnya.
 
Dalam kaitan itu dia mempertanyakan mengapa SGU bisa lolos dari pembekuan. Sudah jelas kalau mendirikan PT harus ada izin dan tentunya telah memenuhi syarat ditetapkan.
 
Syarat utama itu kan harus ada gedung sendiri. Kalau gedung tidak ada kenapa bisa lolos. Ini yang kita pertanyakan? katanya.
 
Kemenristek-Dikti, tambah Dadang, tidak boleh membiarkan PT yang terbukti menabrak aturan terus beroperasi. Apalagi, biaya kuliah di perguruan tinggi tersebut tidaklah sedikit, mencapai ratusan juta rupiah.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper