Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyepakati Surat Keputusan Bersama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 dengan total hari libur sebanyak 19 hari.
"Tujuan dilakukan pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Selain itu, tambah Puan, untuk peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 yaitu sebanyak 19 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak empat hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Rincian Hari Libur Nasional 2017 :
1. 1 Januari - Tahun Baru 2017 Masehi.
2. 28 Januari - Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili.
3. 28 Maret - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939.
4. 14 April - Wafat Isa Al Masih.
5. 24 April - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
6. 1 Mei - Hari Buruh Internasional.
7. 11 Mei - Hari Raya Waisak 2561.
8. 25 Mei - Kenaikan Isa Al Masih.
9. 25 - 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
10. 17 Agustus - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
11. 1 September - Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah.
12. 21 September - Tahun Baru Islam 1439 Hijriah.
13. 1 Desember - Maulid Nabi Muhammad SAW.
14. 25 Desember - Hari Raya Natal.
Rincian Cuti Bersama 2017 : 1. 23, 27, 28 Juni - Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.
2. 26 Desember - Hari Raya Natal.