Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR Mulfachri Harahap menegaskan, fraksinya menginginkan syarat lebih ketat bagi calon independen yang akan diatur dalam revisi undang-undang tentang pilkada.
Menurutnya, dengan ketatanya persyaratan itu maka calon yang maju diharapkan memiliki legitimasi moral yang kuat. Menurutnya, persyaratan yang ketat itu juga merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR.
"Jadi wajar kalau ada pihak yang meminta syarat calon independen diperberat untuk maju dalam Pilkada serentak 2017," katanya saat diskusi bertajuk "Revisi UU Pilkada Menuju Pematangan Demokrasi" di Ruang Fraksi PAN, Kamis (14/4/2016).
Dia mengatakan, legitimasi partai politik yang jelas basis dukungannya saja masih dikenakan persyaratan 20% untuk mengusung calon kepala daerah. Dengan demikian wajar syarat dukungan independen ditingkatkan, ujarnya.
Selain itu, menurut dia, hal krusial yang perlu diatur dalam revisi UU Pilkada yaitu terkait narapidana yang tidak boleh maju dalam pilkada.
Dia menyarankan agar napi kasus kejahatan asusila, kejahatan kemanusiaan dan narkoba tidak boleh ada pengampunan.
"Namun kalau terkait kasus korupsi, masih debatable karena bisa saja kesalahan administrasi dan kebijakan lalu masuk dalam delik korupsi," ujarnya.