Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Minta Masyarakat Lindungi Satwa Langka

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta agar masyarakat turut berperan dalam melindungi satwa langka yang berada di wilayah Bumi Mulawarman.
Orangutan di Taman Nasional Gunung Leuser/Indonesia Travel
Orangutan di Taman Nasional Gunung Leuser/Indonesia Travel

Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta agar masyarakat turut berperan dalam melindungi satwa langka yang berada di wilayah Bumi Mulawarman.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra mengatakan hal tersebut menyikapi ditangkapnya pelaku perdagangan satwa langka di Samarinda baru-baru ini yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) baru-baru ini.

BKSDA baru-baru ini berhasil menyita 150 paruh atau kepala burung enggang yang akan diselundupkan ke luar negeri termasuk tengkorak orang utan dan gading gajah. Oleh karena itu, diharapkan peran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan satwa langka yang dilindungi tersebut.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran BKSDA Provinsi Kaltim yang berhasil menggagalkan perdagangan tersebut. Kami harapkan ini tidak terjadi kembali karena itu, masyarakat sangat berperan dalam melindungi satwa langka yang kita miliki. Jangan malah di kurung atau dijadikan satwa peliharaan," ujarnya seperti yang dikutip, Jumat (8/4/2016).

Menurut Riza, penjualan satwa tersebut, baik yang hidup maupun yang mati tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Satwa yang dilindungi di Kaltim saat ini masih ada keberadaannya lai, pesut, orang utan dan burung enggang serta satwa langka lainnya.

Upaya pelestarian terhadap satwa tersebut diharapkan terus dilakukan, karena saat ini satwa dimaksud masih ada di Kaltim. "Seperti yang baru-baru ini terjadi, ditemukannya Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis). Banyak cara untuk melindungi satwa di Kaltim. Contohnya perlindungan terhadap orang utan," ucapnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang menemukan orang utan di perkampungan dan tidak bisa merawat dan mengembalikan ke habitatnya, diharapkan dapat dibawa ke yayasan The Borneo Orangutan Survival Foundation (BOS). "Karena itu, siapa saja yang melakukan perdagangan atau pembunuhan satwa langka, tentu akan ditindak tegas, yakni pidana penjara," kata Riza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper