Kabar24.com, JAKARTA - Perwakilan dari 35 pemilik dan penghuni apartemen yang tergabung dalam Kesatun Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana korupsi oleh sejumlah pengembang.
"Kami ke sini untuk melaporkan kepada KPK terkait dengan korupsi para pengembang terutama terkait perpajakan," ujar koordinator aksi, Kriswanto di Jakarta, Kamis (8/4/2016).
Dia meminta kepada lembaga antirasuah untuk segera mengusut dugaan korupsi tersebut. Mereka merasa pihak pengembang sudah banyak yang melakukan tindakan merugikan para penghuni rumah susun.
Salah satu contoh dugaan korupsi yang dilakukan pengembang yakni mark up tagihan listrik hingga 37% dari tagihan sebenarnya. Bahkan, di beberapa kasus tagihan itu mencapai 50%.
"Soal pajak juga iya, kami mememinta KPK segera menindaklajuti laporan kami.
Pengembang properti mendapat sorotan banyak pihak setelah penangkapan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ariesman diduga menyuap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta senilai Rp2 miliar.