Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: Corporations Rule the Country Harus Dihentikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan suap PT Agung Podomoro Land Tbk merupakan salah satu bentuk bagaimana korporasi dapat mengatur kebijakan pemerintah sehingga harus disetop
Corporations rule the country itu banyak terjadi. /Bisnis.com
Corporations rule the country itu banyak terjadi. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan suap PT Agung Podomoro Land Tbk merupakan salah satu bentuk bagaimana korporasi dapat mengatur kebijakan pemerintah sehingga harus disetop.

Pada pekan lalu,  KPK menangkap tangan Mohamad Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta karena diduga menerima suap sekitar Rp2,14 miliar  dari PT Agung Podomoro terkait rencana pengesahan aturan daerah zonasi pesisir.

PT APL mendapatkan izin pada akhir 2014, melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, untuk menggarap reklamasi Pulau G serta PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I. Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sendiri ditahan KPK karena terkait dengan korupsi tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan soal perusahaan yang mengatur kebijakan itu banyak terjadi sehingga harus dihentikan. Lembaga antikorupsi itu menyatakan bahwa kasus dugaan suap PT Agung Podomoro merupakan cerminan bagaimana aturan dirancang untuk kepentingan sempit, bukan untuk masyarakat.

"Corporations rule the country itu banyak terjadi. Perusahaan itu mengatur-atur pemerintah, RAPBD dan itu harus dihentikan," kata Saut dalam keterangan pers yang dikutip Kabar24.com, Senin (4/4/2016).

PT Agung Podomoro dalam keterangan resminya menyatakan jajaran direksi dan tim penasihat hukum masih mempelajari secara mendalam mengenai kasus dugaan suap tersebut. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh proses hukum yang perlu dijalankan serta bekerja sama dengan semua pihak.

Sejumlah pengembang yang mendapatkan izin konsesi pembangunan dan pengelolaan pulau reklamasi adalah a.l. PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu (Pulau A-E); PT Jakarta Propertindo (Pulau F).

Selain itu, ada pula PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro (Pulau G); PT Taman Harapan Indah (Pulau H);  PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro (Pulau I); PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (Pulau J dan K), PT Manggala Krida Yuda (Pulau L dan M), PT Pelindo II (Pulau N), dan Pemprov DKI Jakarta (Pulau O,P, dan Q).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper