Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sita Aset Supersemar, PN Jaksel Tunggu Kejaksaan Agung Berikan Rincian Aset

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum dapat melakukan sita eksekusi aset Yayasan Supersemar. Pasalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) belum memberikan daftar rincian aset yayasan beasiswa itu.
PN Jaksel Tunggu Kejaksaan Agung Berikan Rincian Aset  Yayasan Supersemar sebelum disita./Bisnis
PN Jaksel Tunggu Kejaksaan Agung Berikan Rincian Aset Yayasan Supersemar sebelum disita./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum dapat melakukan sita eksekusi aset Yayasan Supersemar.

Pasalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) belum memberikan daftar rincian aset yayasan beasiswa itu.

Terhitung sudah dua minggu PN Jaksel mengirimkan surat kepada Kejagung mengenai permintaan rincian aset yang sebelumnya telah diberikan pada awal Februari 2016 lalu.

“Sekitar pertengahan maret kirim surat permintaan rincian aset. Setiap harta kekayaan kan punya identitas, seperti satu bidang tanah itu harus lengkap identitas,” jelas Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutrisna kepada Bisnis, Rabu (30/3/2016).

Selain itu ada 113 rekening, deposito, dan giro yang diberikan Kejagung dianggap kurang lengkap datanya menurut juru sita.

Identitas aset diperlukan agar PN Jaksel selaku eksekutor tidak salah menyita aset yang dapat menimbulkan gugatan baru.

Sutrisna mengaku tidak dapat memberikan detail mengenai surat permintaan tersebut karena itu merupakan urusan juru sita yang tidak boleh diberitahukan ke publik.

Ia hanya menjelaskan bahwa inti dari surat tersebut adalah agar Kejagung dapat memberikan setiap aset yayasan yang didirikan oleh Soeharto itu berikut dengan kelengkapan identitas aset tersebut.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto membenarkan adanya permintaan dari PN Jaksel mengenai rincian aset Yayasan Supersemar.

Permintaan tersebut akan dipenuhi oleh Kejagung untuk melancarkan sita eksekusi aset sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper