Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Minta Rincian Aset Supersemar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menerima surat permintaan mengenai rincian aset Yayasan Supersemar pada Selasa (15/3/2016) lalu.
Mantan Presiden Indonesia almarhum Soeharto (Kanan)/Antara
Mantan Presiden Indonesia almarhum Soeharto (Kanan)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menerima surat permintaan mengenai rincian aset Yayasan Supersemar pada Selasa (15/3/2016) lalu.

Permintaan tersebut untuk melancarkan sita eksekusi aset yayasan beasiswa itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

“Tanggal 15 PN kirim surat intinya meminta data. Misalkan ada uang di rekening bank mana? Cabang mana? Intinya data secara merinci,” kata Amir, Senin (28/3/2016).

Kemudian JPN telah meminta Pusat Pemulihan Aset Kejagung untuk memenuhi permintaan PN Jaksel tersebut.

Sebelumnya Kejagung telah memberikan daftar aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor, 113 rekening, depostio, dan giro, serta kendaraan bermotor.

Namun menurut PN Jaksel seluruh aset tersebut tidak disebutkan secara rinci, sehingga sita eksekusi sulit dilaksanakan.

Meski telah hampir 2 pekan, Amir mengungkapkan Kejagung belum dapat memenuhi permintaan PN Jaksel.

Sebab, cukup banyak daftar aset yayasan yang didirikan oleh Soeharto tersebut.

Adapun Kasus Yayasan Supersemar dimulai pada 2007, ketika pemerintah melalui Kejagung menggugat Soeharto dan yayasannya terkait dugaan penyelewangan dana beasiswa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 dana yang dimiliki oleh Yayasan Supersemar berasal dari bank milik negara.

Sebab, melalui PP itu pemerintah mewajibkan bank negara harus menyetor 50% dari 5% laba bersihnya kepada Yayasan Supersemar.

Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) MA, 8 Juli 2015 Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper