Kabar24.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Indro Sugianto mengatakan akan bentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Komisi untuk Orang Hillang dan Tindak Kekerasan (Kontras) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kontras dan Komnas HAM melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasertyo atas penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Saya belum update perkembangan terbaru karena lagi di luar kota, tapi yang pasti kami bentuk tim khusus,” kata Indro saat dihubungi Bisnis, Minggu (27/3/2016).
Indro mengungkapkan pembentukan tim khusus itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam perpres tersebut diatur bahwa tugas Komjak adalah melakukan pengawasan dan penilaian kinerja serta perilaku jaksa.
Namun ia belum bisa memberikan detail rencana dan strategi tim khusus yang dibentuk itu.
Sebelumnya Kontras dan Komnas HAM melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Komjak atas penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Berdasarkan kajian Kontras dan Komnas HAM sepanjang 2002 hingga kini ada 7 berkas perkara pelanggaran HAM yang yelah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung selaku penyidik.
Ketujuh berkas perkara tersebut adalah peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan orang secara paksa tahun 1997−1998, Talangsari Lampung 1989, Penembakan misterius 1982−1985, peristiwa 1965−1966, serta Wasior 2001 dan Wamena 2003.