Kabar24.com, MEDAN--Pemprov minta DPR Aceh segera membahas revisi Qanun (peraturan daerah) No.5/2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Alasannya, masih banyak ketentuan dalam qanun yang tidak sesuai dengan UU No.8/2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pilkada.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan Pemerintahan M. Jafar, dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Kamis (24/3/2016).
"Masih banyak perbedaan di antara keduanya. Legislatif harus segera membahas ini karena pilkada bisa kacau kalau tidak ada kepastian hukum dalam pelaksanannya," ujarnya.
Jafar mencontohkan, ketentuan dukungan calon perserorangan di Aceh harus 3% dari jumlah penduduk, menurut qanun. Namun, menurut UU No.8/2015 jumlahnya harus 6,5%-10% dari total penduduk.
Selain itu, dalam qanun seharusnya memasukkan poin tes bebas narkoba untuk para calon dan syarat pengunduran diri dari partai bagi calon perorangan. Khusus untuk rekomendasi terahkhir, sudah ada dalam qanun tapi tidak ada dalam UU No.8/2015.
"Kemudian, dalam UU juga mengatur harus ada rekomendasi dari DPP partai bagi calon sementara dalam qanun tidak. Masih banyak hal lain seperti penetapan calon bagi mantan narapidana, persentase kemenangan suara dan lainnya yang berbeda antara UU dengan qanun," tambahnya.
Jafar juga mengatakan, kabupaten/kota juga perlu memiliki ketetapan anggaran untuk mendukung kelancaran proses pilkada.
Jelang Pilkada 2017, DPR Aceh Diminta Revisi Qanun
Pemprov minta DPR Aceh segera membahas revisi Qanun (peraturan daerah) No.5/2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu