Kabar24.com, JAKARTA - Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, selama ini ada sejumlah kelemahan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Salah satunya tidak ada sanksi tegas kepada penyelenggara negara yang diketahui memiliki harta tidak wajar.
"Kalau ditemukan harta yang meragukan, kami panggil orangnya. Tetapi hanya declare saja, sanksinya pun cuma administratif," ucap Pahala,Kamis (17/3/2016).
Karena itu dia mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang tujuannya memberikan sanksi yang jelas kepada pejabat yang terbukti memperoleh harta kekayaannya secara tidak sah.
"Misalnya, potong gaji,kenaikan pangkat, atau sebagai syarat wajib untuk promosi. Harus jelas dan berlaku untuk semua," kata dia.
Pahala menambahakan, sejauh ini mengamankan KPK telah menerima sekitar 250.000 LHKPN, namun demikian jumlah tersebut belum mencakup keseluruhan penyelenggara negara.
Ada banyak alasan kenapa para pejabat publik enggan melaporkan harta kekayaannya, satu diantaranya yakni kerepotan.
"Nah yang 250.000 saja tidak repot. Yang lain bisa kenapa musti mengatakan repot," imbuh dia.
Pahala pun berharap pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang bisa mendorong para penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya.
Selama ini LKHPN hanya diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Peraturan tersebut dinilai kurang efektif karena belum mencakup semua kategori penyelenggara negara.