Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kasus Mobile 8: DPR Akan Konfrontir Kejagung dan Dirjen Pajak

Komisi III DPR akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan agenda mengkonfrontir Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Mobile 8 Telecom.
Kompleks DPR/antara
Kompleks DPR/antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan agenda mengkonfrontir Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Mobile 8 Telecom.

Hal tersebut dilakukan menyusul perbedaan keterangan antara Arminsyah dan Ken terkait transaksi yang dilakukan PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK).

Sebelumnya Komisi III DPR mengagendakan RDP dengan Arminsyah dan Ken pada Rabu (16/3/2016) setelah mendengar keterangan Arminsyah yang memberikan keterangan berlawanan dengan Ken. Namun RDP ditunda karena Ken tidak hadir dengan alasan sakit.

“Mengingat agenda hari ini adalah untuk menanyakan kembali keterangan dirjen pajak dan kebetulan dirjen pajak mengirim surat berhalangan, sehingga diskors besok jam 9,” kata Arminsyah, Rabu.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani membenarkan bahwa RDP yang berlangsung tertutup tersebut ditunda.

Namun sedikit berbeda dengan keterangan Arminsyah, Arsul mengatakan RDP ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

“Besok jam 9 dengan catatan Dirjen Pajak sudah sehat. Kalau belum, tidak dapat dipastikan,” jelas Asrul.

Pimpinan RDP pertama Komisi III dengan Jampidsus terkait kasus Mobile 8 Benny K. Harman mengaku terperangah pertama kali mendengar keterangan Kejagung mengenai dugaan korupsi yang dilakukan PT Mobile 8.

Namun, ia merasa ada yang tidak beres ketika mendengar keterangan dari Ken, saat itu masih sebagai Plt. Dirjen Pajak.

Oleh karena itu Komisi III melalui Panitia Kerja Mobile 8 memanggil Arminsyah untuk meminta keterangan mengenai kelanjutan kasus yang menyeret nama Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT ini.

“Dirjen Pajak saat kita panggil bilang ada transaksi dan ada bukti setornya. Mobile 8 dikatakan tidak melanggar apapun. Makanya kita langsung tutup rapat waktu itu,” ujar Benny, Selasa (15/3/2016).

Panja Mobile 8 memanggil Arminsyah usai Kejagung melayangkan surat pemanggilan kepada HT sebagai mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom ketika dugaan korupsi terjadi, Kamis (10/3/2016) pekan lalu.

Namun HT berhalangan hadir dan meminta Kejagung mengundur jadwal pemeriksaan menjadi tanggal 21 Maret 2016 atau 22 Maret 2016.

Saat terakhir dikonfirmasi, kuasa hukum HT, Hotman Paris Hutapea mengatakan Kejagung telah menyepakati pemeriksaan kliennya pada 24 Maret 2015.

Dalam RDP yang dilaksanakan Selasa (15/3/2016) malam di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jampidsus Arminsyah mengatakan transaksi PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK fiktif atau hanya rekayasa. “Tidak ada transaksi,” jawab Arminsyah saat ditanya Benny.

Kejagung mengatakan transaksi fiktif berdasarkan satu indikasi, yakni temuan bahwa dana yang digunakan PT DNK berasal dari PT Mobile 8 Telecom sendiri dan juga beberapa perusahaan milik pemegang saham PT Mobile 8 Telecom.

Arminsyah mengatakan itu hanya satu indikasi dan akan diperdalam terus.

Ia berjanji profesional dan tidak akan menyalahgunakan kekuasan.

Mengingat kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom sempat dikaitkan dengan perseteruan petinggi partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper