Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geruduk KPK Lagi, SP JICT Desak Usut Kasus Perpanjangan Kontrak

Ratusan pekerja JICT dan pekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok kembali melanjutkan aksi demo didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) menuntut penuntasan kasus perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Serikat Pekerja JICT demo di Gedung KPK, Kamis (10/3/2016)./Akhmad Mabrori
Serikat Pekerja JICT demo di Gedung KPK, Kamis (10/3/2016)./Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan pekerja JICT dan pekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok kembali melanjutkan aksi demo didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) menuntut penuntasan kasus perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pekerja JICT berbondong-bondong menyambangi Gedung KPK,siang hari ini Kamis (10/3/2016) dan membentangkan spanduk dan berorasi untuk usut tuntas kasus perpanjangan kontrak JICT.

Sembari berorasi, aksi teatrikal menolak Hutchison dimainkan. Para pekerja konsisten meminta KPK mengusut tuntas sehingga perjanjian yang melanggar Undang-Undang dan merugikan negara tersebut dibatalkan.

"Kalau ada investor model Hutchison, yang nekat melakukan kerjasama tanpa patuh kepada Undang-Undang, maka sebaiknya hengkang saja dari tanah air," ujar Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT. JICT Firmansyah di Gedung KPK, Kamis (10/3/2016).

Pekerja JICT menganggap, apa yang dilakukan Hutchison selama di JICT juga melecehkan bangsa Indonesia.

Diketahui, beberapa kasus Hutchison meliputi keberadaan paper company Seaport BV dengan tujuan penggelapan pajak dan untuk mendapatkan deviden tambahan lewat upaya-upaya yang tidak wajar. Setiap tahun JICT membayarkan 14,08% laba bersih kepada Seaport BV.

Selain itu komitmen Hutchison yang akan memberikan dana In-Kind (Sistem dan Teknologi) sejumlah US$ 28 juta pasa tahun 1999, belum sepenuhnya dibayarkan.

"Dari audit Succofindo, diketahui Hutchison baru memenuhi US$ 13,82 juta sehinga masih kurang US$ 14,18 juta,"ujar Firman.

SP JICT menilai, bangsa Indonesia seperti dilecehkan dalam kasus ini dan komitmen Hutchison sebagai investor pelabuhan global perlu dipertanyakan.

"Dalam kasus dana in-kind dan Seaport BV mencerminkan Hutchison bukan investor yang baik. Bahkan dari dokumen akte perusahaan, 99% saham Hutchison Indonesia dimiliki oleh Seaport BV. Jadi terang benderang praktik transfer pricing oleh Hutchison," ungkap Firman.

Setidaknya, perpanjangan JICT merugikan negara sebesar Rp 36 trilyun yang dihitung oleh BUMN Bahana Sekuritas bersama konsultan keuangan FRI.

"Kami turun kembali ke jalan untuk menyuarakan bahwa KPK harus tuntas mengusut kasus perpanjangan JICT ," ujarnya.

Presiden Jokowi pun didesak untuk segera membatalkan perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja.

"Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, harus membatalkan perpanjangan kontrak JICT," kata Firman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper