Kabar24.com, JAKARTA --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggunakan alat pengukur kecepatan untukmenindakpelanggar batas kecepatan.
Langkah itu ditempuh, menyusul tingginya angka kecelakaan dari para pelanggar kecepatan di jalan raya.
"Selama ini masyarakat abai, sehingga hal itu menyebabkan banyak orang meninggal dunia akibat terlalu kencang memacu kendaraannya," ucap Kepala Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (7/3/2016).
Karena itu untuk memaksimalkan penindakan tersebut, pihaknya akan mengunakan Speed Gun (pengukur kecepatan).
Adapun pembatasan itu sesuai denganPeraturan Menteri Perhubungan No 111 th 2015 telah diatur bagi tata cara batas kecepatan. Di jalan tol kecepatan maksimal60 km/jam sd 80 km/ jam atau 60 km/jam sampai dengan100 km/jam.
Di jalan perkotaan maksimal50 km/jam, sedangkan di pemukiman mencapai30 km/jam.
Selain berpotensi mengakibatkan korban jiwa. Ngebut di jalan raya tersebut melanggar Pasal287 junto Pasal 106 ayat (4 ) huruf a , Undang-Undang No 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan.
Para pelanggarnya bisa dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.