Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku tak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga pada tahun 2010 .
Dikatakan, proyek tersebut tidak berkaitan dengan dirinya. Karena, dia merasa proyek pengadaan tersebut dilakukan pada masa Menteri Endang Rahayu Setyaningsih.
"Saya tidak tahu, saya tidak kenal dengan Mintarsih. Itu saat Bu Endang menjadi menteri, bukan saat saya menjabat sebagai menteri," ujar dia seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/6/2016).
Siti Fadilah menjelaskan, proses tersebut dilakukan setelah kepemimpinannya. Namun karena, menteri tersebut sudah meninggal, maka dia dipanggil KPK untuk menjelaskan seluk beluk proyek tersebut dan tugas-tugas sebagai menteri.
Dia juga menyanggah kabar yang mengatakan dia menghindar dari pemeriksaan.
"Ga, (tidak menghindar), ngaco," jelas dia.
Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Badan Pusat PPSDM Kementerian Kesehatan RI Bambang Giatno Raharjo dan Marketing Manager PT Anugerah yakni Mintarsih. Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mantan menteri tersebut dengan kasus korupsi yang menjerat bawahannya itu.
Pemanggilan Ulang
Dia juga menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan pemanggilan ulang dari pemamggilan yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada dua kali pemanggilan yang lalu, Siti Fadilah urung hadir karena ada kegiatan.
Priharsa menyampaikan, saat ini status Siti Fadilah masih menjadi saksi kasus alat kesehatan tersebut. Selain dia, KPK juga akan memeriksa saksi lainnya. Sejauh ini, dia belum bisa memastikan kapan para saksi itu akan diperiksa oleh peyidik lembaga antirauah tersbut.
"Pasti akan kami periksa yang lainnya, tetapi sejauh ini saya belum mengetahui agenda pemeriksaannya," jelas dia.
Siti Fadilah Supari sendiri diduga terjerat sejumlah kasus korupsi saat memimpin institusi kesehatan tersebut. Dia disebut dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung yang merugikan negara sebesar Rp28,4 miliar.
Terkait hal itu, Priharsa mengatakan, penyidik KPK masih dalam proses penyidikan kasus tersebut. Semua kemungkinan akan ditelusuri.