Kabar24.com, JAKARTA- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, menampik pernyataan bahwa komisi III telah mengajukan hak angket kepada kejaksaan agung terkait kasus deponering Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjajanto (BW).
"Belum (mengajukan hak angket) kok, kata siapa. Komisi III menyerahkan sepenuhnya deponering AS dan BW ke kejaksaan agung, itu bukan wewenang kami (komisi III)," ujar politisi yang kerap disapa Bamsoet itu saat ditemui di gedung Nusantara II, Senin (7/3/2016).
Senada dengan Bamsoet, anggota DPR komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Risa Mariska, juga mengatakan hingga saat ini komisi III belum mengadakan pembahasan formal maupun informal terkait pengajuan hak angket atas pemberian deponering oleh Jaksa Agung kepada AS dan BW.
Risa memandang harus ada alasan yang jelas bagi kejaksaan agung untuk memberikan deponering kepada kedua mantan komisioner KPK tersebut.
"Sejauh ini karena komisi III belum ada rapat internal lagi, dan kalaupun dilakukan kita harus dengar alasannya apa. (Pengajuan hak angket) ini perlu gak perlu sih, kan kita mitra kerja dengan kejaksaan agung. kita ingin mendengar penjelasan jaksa agung memberikan deponering kepada AS dan BW," tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam tanggapannya, Risa menambahkan, "Selama (Jaksa Agung) ini memberikan alasan bahwa deponering ini demi kepentingan umum, nah kepentingan umum yang mana ini? Kalau mereka masih menjabat sebagai pimpinan KPK ya ok, tapi kan selama ini kita lihat mereka sudah bukan pimpinan KPK lagi," tambahnya.
Terpisah, politisi PPP Arsul Sani juga menuturkan komisi III DPR belum memberikan sinyal terkait pengajuan hak angket.
"Deponering kan baru dikeluarkan pekan lalu, mungkin secara perorangan ada wacana penggunaan hak angket dan itu wajar saja. Kan tugas DPR sebagai lembaga pengawasan dilengkapi dengan hak--hak. Ada hak mengajukan pertanyaan, hak interpletasi dan hak angket. Tapi secara formal ini(hak angket) belum dibicarakan. Kalau akan menggunakan hak kolektif seperti hak angket maka komisi III harus melakukan rapat pleno, tapi sampai sekarang masih belum ada (rapat plenonya). Nanti kita lihat perkembanganya," tuturnya.
Sebelumnya, kejaksaan agung meminta pendapat dari Komisi III terkait pemberian deponering kepada AS dan BW.
Namun, Bamsoet menuturkan bahwa secara kelembagaan, komisi III mengambil sikap dengan mengembalikan semua berkas kejaksaan agung disertai surat penolakan pemberian deponering.