Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemberian deponeering tidak akan diberikan kepada para aktivis antikorupsi lainnya yang tersandung masalah hukum.
"Tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus punya spesifikasi dan pertimbangannya berbeda-beda. Kalau memang harus lanjut ya lanjut," katanya di Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Ia menegaskan semuanya itu tergantung pada barang buktinya dan melihat proses hukumnya. "Kasusnya berbeda dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya mendeponering kasus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto.
Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto demi kepentingan umum, katanya di Jakarta, Kamis (3/3).
Jaksa Agung mengambil langkah deponering menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Karena itu, kata dia, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami, katanya.
JAKSA AGUNG: Deponeering Hak Prerogatif
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemberian deponeering tidak akan diberikan kepada para aktivis antikorupsi lainnya yang tersandung masalah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Momentum Pemulihan Semen Angkat Saham INTP dan SMGR
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 jam yang lalu
Habiburokhman ungkap Alasan Belum Unggah Revisi Pasal KUHAP

13 jam yang lalu
GOTO Pastikan Kooperatif Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

13 jam yang lalu
Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

15 jam yang lalu
Kejagung Cekal Tersangka Riza Chalid, Diburu Sampai Luar Negeri

16 jam yang lalu
Kejagung Geledah Kantor GoTo, Ratusan Dokumen Disita!
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
