Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

JAKSA AGUNG: Deponeering Hak Prerogatif

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemberian deponeering tidak akan diberikan kepada para aktivis antikorupsi lainnya yang tersandung masalah hukum.
Martin Sihombing
Martin Sihombing - Bisnis.com 04 Maret 2016  |  16:34 WIB
JAKSA AGUNG: Deponeering Hak Prerogatif
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemberian deponeering tidak akan diberikan kepada para aktivis antikorupsi lainnya yang tersandung masalah hukum.

"Tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus punya spesifikasi dan pertimbangannya berbeda-beda. Kalau memang harus lanjut ya lanjut," katanya di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Ia menegaskan semuanya itu tergantung pada barang buktinya dan melihat proses hukumnya. "Kasusnya berbeda dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya mendeponering kasus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto.

Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto demi kepentingan umum, katanya di Jakarta, Kamis (3/3).

Jaksa Agung mengambil langkah deponering menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Karena itu, kata dia, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.

Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

abraham samad jaksa agung

Sumber : ANTARA

Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top