Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan Revisi UU BUMN Usai DPR Reses. Ini 7 Poin Penting

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas revisi terkait Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara. Rencana revisi tersebut disampaikan oleh Hafiz Thohir selaku Ketua Komisi VI DPR.
Hafisz Tohir. /fpan
Hafisz Tohir. /fpan

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas revisi terkait Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara. Rencana revisi tersebut disampaikan oleh Hafisz Thohir selaku Ketua Komisi VI DPR.

Hafisz Thohir mengatakan bahwa Komisi VI akan melanjutkan kembali pembahasan RUU BUMN seusai masa reses. Hafiz menargetkan pembahasan revisi UU tersebut akan dibawa ke Badan Legislatif (Baleg) pada Mei 2016.

"Mei mungkin [Rancangan UU BUMN] akan dibahas di Baleg," tutur Hafisz Thohir saat dihubungi oleh Bisnis.com, Jumat (4/3/2016). Dia juga menargetkan DPR bisa merampungkan RUU tersebut rampung pada Agustus ataupun September mendatang.

"Targetnya pada Juni sudah terbentuk tim kerja pemerintah, sehingga selama 2 bulan kami merumuskan bersama pemerintah insyaallah Agustus-September sudah rampung menjjadi UU," tuturnya.

Secara garis besar, menurut Hafisz, terdapat tujuh poin krusial yang akan diusulkan dalam RUU tersebut.
 
Pertama, tentang mekanisme pembiayaan utang negara yang mengharuskan izin dari DPR.

Kedua, overlapping UU BUMN dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan negara, UU Penanaman Modal, UU Perseroan Terbatas dan lain sebagainya yang menuntut diharmonisasi.

Ketiga, rencana merger beberapa BUMN.

Keempat, penyertaan modal negara (PMN) baik tunai maupun nontunai.

Kelima, pembahasan tentang penugasan negara (PSO).

Keenam, tentang revaluasi aset BUMN.

Ketujuh, terkait penjaminan aset BUMM dan utang.
 
Komisi VI telah melakukan rapat dengar pendapat panitia kerja secara tertutup dengan guru besar tata negara, guru besar ekonomi, dan ekonomi negara Universitas Indonesia pada Rabu (2/3/2016).

Dilain tempat, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mendukung usulan RUU BUMN. Fadli menuturkan perlunya pengaturan terhadap BUMN.

"Diperlukan pengaturan terhadap BUMN karena BUMN itu perintah konstitusi pasal 33 ayat 2, dan ini menyangkut campur tangan negara terhadap ekonomi untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan itu artinya adalah BUMN," ujar politisi Partai Gerindra itu, Rabu (2/3/2016).

Dia juga menuturkan bahwa fraksinya akan mendukung RUU tersebut. "Selama itu untuk memperkuat BUMN dan sesuai dengan konstitusi ya kami setuju," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper