Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOEDEL PAILIT: Kurator Metro Batavia Laksanakan Pembagian Tahap II

Tim kurator PT Metro Batavia bisa melanjutkan pembagian hasil boedel pailit setelah permohonan keberatan yang diajukan sejumlah kreditur ditolak majelis hakim.
Batavia Air/Ilustrasi
Batavia Air/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Metro Batavia bisa melanjutkan pembagian hasil boedel pailit setelah permohonan keberatan yang diajukan sejumlah kreditur ditolak majelis hakim.

Kurator PT Metro Batavia (dalam pailit) Turman Panggabean menilai permohonan keberatan yang salah satunya diajukan oleh sejumlah mantan karyawan telah mengada-ada. Terlebih, salah satu pemohon merupakan perwakilan dari 11 orang dari total 3.000 mantan karyawan.

"Ditolaknya permohonan mereka turut mempermudah kewajiban tim kurator untuk melakukan pembagian hasil lelang boedel pailit tahap kedua sesuai penetapan pengadilan," kata Turman kepada Bisnis, Kamis (3/3/2016).

Dia menambahkan gugatan pemohon patut ditolak karena bukti yang diajukan dalam persidangan tidak lengkap. Dokumen identitas yang diajukan ke majelis hakim hanya empat dari total 11 klaim.

Kesebelas mantan karyawan tersebut mengajukan keberatan, lanjutnya, karena nominal yang hendak dibagikan oleh tim kurator dinilai terlalu rendah. Adapun, pembayaran hak karyawan pada pembagian tahap kedua mencapai Rp3 miliar.

Dia mengakui jumlah tersebut memang lebih rendah dibandingkan tahap pertama sebesar Rp4 miliar. Namun, pembagian tersebut sudah disesuaikan dengan posisi mantan karyawan selaku kreditur preferen dengan hasil lelang.

Boedel pailit milik perusahaan maskapai penerbangan Batavia Air yang dilelang mencakup seluruh suku cadang pesawat terbang yang masih dimiliki. Nilai suku cadang diklaim akan semakin rendah jika sudah terlalu lama disimpan.

Turman menuturkan pemohon lain dalam permohonan keberatan adalah PT Bank Muamalat Tbk. yang merasa pembayaran sebesar Rp600 juta dari tim kurator terlalu sedikit.

Menurutnya, salah satu kreditur dengan sifat tagihan separatis tersebut bisa melakukan negosiasi, tetapi nominal tersebut sudah sesuai dengan penetapan pengadilan.

Di sisi lain, termohon menilai persyaratan formal dari Bank Muamalat tersebut belum dipenuhi. Bank hanya menyertakan surat kuasa substitusi tanpa direksi langsung yang mewakili.

Berdasarkan Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur yang berhak mewakili perusahaan di dalam maupun di luar persidangan hanya direksi. Adapun, total piutang yang dimiliki Bank Muamalat sebesar Rp240 miliar.

Dalam pembagian tahap kedua sebesar Rp4 miliar, kurator memerinci Rp3 miliar untuk mantan karyawan, Rp600 juta untuk Bank Muamalat, Rp150 juta untuk Bank Capital Indonesia, sisanya dibagi rata kepada kreditur lain.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Suko Triyono mengatakan pembagian hasil lelang boedel pailit berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 25 November 2015. Namun, permohonan keberatan yang diajukan para pemohon telah melewati tenggat waktu.

"Menolak permohonan keberatan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suko dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (1/3/2016).

Dia menjelaskan kreditur diberi waktu untuk mengajukan keberatan atas daftar pembagian hasil lelang hingga tujuh hari setelah putusan pengadilan. Bank Muamalat dan perwakilan mantan karyawan mendaftarkan permohonan pada 4 dan 7 Desember 2015.

Pembayaran Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) baru dilaksanakan pada 9 Februari 2015. Majelis menilai seharusnya tenggang waktu yang diberikan bagi kreditur untuk mengajukan keberatan sudah termasuk pembayaran SKUM. Pembacaan putusan tersebut tanpa dihadiri oleh kuasa hukum dari Bank Muamalat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper