Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim, Tim Kurator Metro Batavia Menangi Praperadilan

Tiga kurator PT Metro Batavia--dalam pailit--bisa bernafas lega setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Palu hakim/Ilustrasi
Palu hakim/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga kurator PT Metro Batavia--dalam pailit--bisa bernafas lega setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum para pemohon Leonard P. Simorangkir mengatakan hakim tunggal Zuhairi telah mengabulkan seluruh permohonan kliennya. Menurutnya, laporan kepolisian terhadap para pemohon secara langsung menjadi gugur.

"Kami sangat sependapat dengan hakim tunggal yang mengabulkan petitum para pemohon," kata Leonard kepada Bisnis, Rabu (29/6/2016).

Dia menceritakan hakim tunggal menilai putusan peninjauan kembali (PK), tidak didasarkan keterangan saksi. Adapun, alasan-alasan yang merupakan argumentasi di dalam memori PK tidak akan menimbulkan atau menghilangkan hak seseorang.

Oleh karena itu, lanjutnya, alasan-alasan dalam memori PK hanya merupakan argumentasi dan kesimpulan. Hakim tunggal menilai hal tersebut bukan merupakan suatu perbuatan yang dilarang.

Hakim tunggal menyatakan tidak sah penetapan status tersangka terhadap Turman M. Panggabean, Alba Sukmahadi dan Andra Reinhard Pasaribu selaku para pemohon yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon.

Selain itu, menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sesuai No. LP/2606/VII/2015/PMJ/Dit Reskrimum adalah tidak sah, tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan iktikad tidak baik. Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Leonard menuturkan hakim tunggal tersebut membacakan amar putusan pada Selasa (28/6).

Sementara itu, kuasa hukum PT Metro Batavia (dalam pailit) Raden Catur Wibowo mengaku kecewa terhadap keputusan hakim tunggal. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam pilihan pertimbangan hukum hakim.

"Pertimbangan hukum hakim telah memasuki pokok perkara," kata Catur kepada Bisnis.

Padahal, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4/2016 dinyatakan bahwa praperadilan terhadap penetapan tersangka hanya untuk menguji mengenai keabsahan dua alat bukti.

Pokok perkara yang masuk dalam pertimbangan hukum hakim yakni mengenai memori PK bukan surat. Selain itu, memori PK dinilai tidak dapat menimbulkan hak sehingga tidak dapat dijadikan dasar membuat laporan kepolisian.

Catur menuturkan pertimbangan tersbut bertentangan dengan pendapat ahli pihaknya, Yahya Harahap, yang menyatakan memori PK adalah surat karena dibuat oleh perorangan. Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pihaknya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan prinsipal menanggapi putusan tersebut. Kemungkinan Metro Batavia akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Dia menyebut dua opsi upaya hukum yakni meminta kepolisian untuk mengeluarkan sprindik baru atau mencari bukti baru lainnya. "Sementara kami masih pikir-pikir formulasinya."

Dalam perkara No. 89/Pid.Pra/2016/PN.JKT SEL tersebut kuasa hukum debitur melaporkan para pemohon atas tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut tercatat Nomor : LP/2606/VII/2015/PMJ/Dit Reskrimum pada 1 Juli 2015.

Tim kurator dituduh mengutip putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang tidak sesuai dengan bunyinya, yang menyatakan gedung yang berlokasi di Jalan Juanda dibeli dengan menggunakan uang dari PT Metro Batavia.

Para pemohon berdalih gedung Juanda adalah aset milik debitur pailit. Selain itu, terdapat bukti lain berupa pernyataan manajemen terkait kepemilikan fisik aset tersebut dalam aktiva tetap pada 31 Desember 2009.

Surat pernyataan tersebut telah dicatat dan dilaporakan dalam laporan keuangan periode yang sama, serta ditandatangani oleh Mantan Dirut PT Metro Batavia Yudiawan Tansari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper