Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurator PT Metro Batavia Ajukan Praperadilan

Tiga dari empat tim kurator PT Metro Batavia (dalam pailit) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga dari empat tim kurator PT Metro Batavia (dalam pailit) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini lantaran tim kurator tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam memori Peninjauan Kembali (PK).

Tim Kurator dituduh mengutip putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang tidak sesuai dengan bunyinya, yang menyatakan gedung yang berlokasi di jl. Juanda dibeli dengan menggunakan uang dari PT Metro Batavia.

Adapun ketiga kurator yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri antara lain Turman M. Panggabean, Alba Sukmahadi dan Andra Reinhard Pasaribu. Namun ada satu kurator yang lepas dari tuduhan yaitu Permata N. Daulay.

Salah satu kurator Turman M. Panggabean mengatakan pihaknya tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepada tiga kurator PT Metro Batavia (Dalam Pailit). Pihaknya bersikukuh dapat membuktikan bahwa keterangan dalam memori PK benar adanya dan gedung Batavia di jl Juanda merupakan boedel pailit milik perseroan.

“Dokumen yang kami dapat, gedung di Juanda berdasarkan pembukuan Tahun 2009 secara jelas dan nyata merupakan aset PT Metro Batavia dengan harga perolehan Rp25 miliar,” katanya kepada Bisnis, Senin (20/6/2016).

Dia menyebutkan, gedung di Juanda adalah fix asset milik perusahaan dalam pailit tersebut. Selain itu, terdapat bukti lain berupa pernyataan menejemen bahwa dalam aktiva tetap pada 31 Desember 2009 bahwa gedung di Juanda secara fisik dan usaha adalah milik Metro Batavia, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Surat pernyataan itu telah dicatat dan dilaporakan dalam laporan keuangan periode yang sama, serta ditandatangani oleh Mantan Dirut PT Metro Batavia (Dalam Pailit) Yudiawan Tansari.

Turman menjelaskan semua bukti dokumen yang dikumpulkan itu, berikut pernyataan dari pihak PT Metro Batavia (dalam pailit) akan diberikan pada agenda persidangan selanjutnya di pengadilan negeri Jaksel.

Kendati begitu, pihanya masih menilai janggal atas tuduhan dari Mabes Polri. Dia mempersoalkan tentang penetapan tersangka dirinya dan dua tim kurator lain. “Kami tim kurator total ada empat tetapi kenapa yang dijadikan tersangka cuma tiga. Ada apa ini kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Metro Batavia Raden Catur Wibowo mengatakan langkah hukum pengajuan praperadilan yang ditempuh oleh tim kurator itu sah-sah saja. Tim kurator memang ingin membatalkan putusan dari Bareskrim Mabes Polri.

Catur menjelaskan bahwa tim kurator telah memberikan keterangan palsu dalam memori PK. Selain itu dugaan lain seperti penggelapan aset juga diduga dilakukan oleh tim kurator.

“Yang dikutip tim kurator adalah pernyataan salah satu saksi yang menyatakan bahwa gedung dibeli menggunakan uang PT Metro Batavia. Padahal putusannya tidak seperti itu , tapi dibuat seolah-olah ada,” ucapnya.

Dia menyatakan agenda sidang hari ini pada perkara No89/Pid.Pra/2016/PN.JKT SEL adalah sidang kedua . Adapun sidang pertama ditunda kerena ketidakhadiran pihak Mabes Polri.

Seperti diketahui, kuasa hukum Debitur Pailit melaporkan Tim Kurator PT Metro Batavia (Dalam Pailit) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/2606/VII/2015/PMJ/Dit Reskrimum, pada 1 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper