Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemblokiran Rekening Eks-Komisaris PT Metro Batavia Dianulir

Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat diminta untuk mencabut pemblokiran harta Liaw Tjhai Djun terkait tagihan kepada PT Metro Batavia yang telah dinyatakan pailit.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat diminta untuk mencabut pemblokiran harta Liaw Tjhai Djun terkait tagihan kepada PT Metro Batavia yang telah dinyatakan pailit.

Ketua majelis hakim Victor Pakpahan mengatakan otoritas pajak tersebut telah keliru dalam melakukan pemblokiran aset milik penggugat. Menurutnya, penagihan pajak harus ditujukan kepada kurator, bukan kepada pribadi mantan komisaris debitur.

"Menyatakan tergugat I [kantor pajak] telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah secara sepihak memblokir aset penggugat yang tersimpan pada tergugat II," kata Victor dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (20/6/2016).

Perkara yang terdaftar dengan No. 582/Pdt.G/2015/Pn.Jkt.Pst tersebut merupakan sengketa antara mantan komisaris PT Metro Batavia Liaw Tjhai Djun melawan kantor pajak dan PT Bank Panin Tbk Cabang Sunter (tergugat II). Penggugat mendaftarkan gugatannya sejak 7 Desember 2015.

Dia menambahkan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan, kurator berwenang melaksanakan tugas pemberesan harta pailit sejak putusan diucapkan. Dengan demikian segala hak dan kewajiban debitur beralih ke tangan kurator.

Sementara itu, tergugat II yang melakukan pemblokiran aset penggugat atas perintah dari tergugat I tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Bank Panin hanya mengikuti permintaan tergugat I yang merupakan lembaga pemerintahan.

Adapun, kesebelas surat ketetapan pajak yang diterbitkan kantor pajak sejak 26 Maret 2013 dengan total tagihan sebesar Rp323,01 miliar dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada penggugat.

Berita acara pemblikiran harta kekayaan penggugat yang tersimpan pada Bank Panin juga dinyatakan tidak sah karena tidak mempunyai alasan hukum.

Para tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 juta per hari jika lalai melaksanakan isi putusan perkara aquo terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menolak petitum ganti rugi materiil dan immateriil yang diderita penggugat. Alasannya, penggugat tidak bisa membuktikan kerugian tersebut serta nominal yang diajukan tidak mempunyai dasar hukum dan patut untuk ditolak.

Penggugat meminta ganti rugi materiil kepada tergugat II sebesar US$164,46 dan immateriil kepada para tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp1 miliar. Permintaan untuk melakukan sita jaminan (conservaoir beslag) terkait harta tergugat II berupa gedung kantor juga tidak dikabulkan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat R. Catur Wibowo mengapresiasi putusan majelis hakim yang sudah sesuai dengan harapannya. Menurutnya, penggugat sudah tidak memiliki hubungan dengan proses kepailitan Metro Batavia.

"Semua kewenangan atas debitur sudah beralih kepada kurator, kalau pajak ada tagihan ya silakan diklaim kepada kurator," kata Catur seusai persidangan.

Dia menuturkan berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Selain itu, Pasal 32 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan dalam menjalankan hak dan kewajibannya wajib pajak diwakili oleh kurator ketika dinyatakan pailit.

Kendati demikian, Catur akan menghormati setiap upaya hukum yang mungkin akan diajukan oleh para tergugat. Hal tersebut merupakan hak setiap pihak yang berperkara.

Secara terpisah, perwakilan dari kantor pajak enggan untuk dimintai tanggapan.

Selain penggugat, kantor pajak diketahui menghadapi empat gugatan serupa dari eks direktur utama Yudiawan Tansari, eks direktur keuangan Irene Yudiawan, dan eks Direktur Pengelola Perusahaan Batavia Air Alice Tansari. Keempatnya melayangkan empat gugatan yang berbeda terhadap Kantor Pajak dan sejumlah bank yang memblokir rekening mereka.

Yudiawan Tansari menggugat Kantor Pajak dan PT Bank Central Asia Tbk., Alice Tansari mengajukan gugatan kepada Kantor Pajak, BCA, dan Bank Panin, dan Irene Yudiawan menggugat Kantor Pajak dan Bank ANZ Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper