Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Daerah diminta memastikan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk pengelolaan kota maupun kabupaten yang ramah HAM.
Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik Hukum dan Keamanan Jaleswari Pramodhawardani menuturkan bahwa Indonesia sudah berada di lampu merah intoleransi. Oleh karena itu, sambungnya, kepemimpinan di tingkat lokal menjadi penting untuk menguatkan gerakan HAM.
"Pentingnya kepemimpinan di tingkat lokal, yaitu kepala daerah yang bisa memastikan kebijakan dan praktik kebhinekaan serta perlindungan atas kebhinekaan tersebut," kata Jaleswari dalam rilis bersama, Rabu (2/3/2016).
Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagijo menuturkan penguatan inisiatif yang dilakukan bersama itu bertujuan untuk melembagakan kabupaten maupun kota yang ramah HAM. Dia menuturkan hal tersebut agar warga di mana pun dapat dilayani secara setara.
Sebagai contoh praktik intoleransi, Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya menyatakan pelanggaran hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dialami oleh 15 kelompok korban sepanjang tahun lalu.
Laporan Akhir Tahun 2015 tentang KBB oleh Komnas HAM menyatakan jumlah pelanggaran atas hak KBB pada 2015 mencapai 87 pengaduan, atau meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 74 pengaduan. Fakta tersebut, demikian laporan itu, menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran hak atas KBB.