Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut PDAM Bogor Dipecat, Bima Arya Tunjuk Deni Sebagai Pjs.

Setelah memecat Direktur Utama PDAM Kota Bogor Untung Kurniadi, Wali Kota Bima Arya mengangkat Deni Surya Senjaya sebagai Pejabat Sementara.
Wali Kota Depok Bima Arya (kanan)/Antara
Wali Kota Depok Bima Arya (kanan)/Antara

Kabar24.com, BOGOR - Setelah memecat Direktur Utama PDAM Kota Bogor Untung Kurniadi, Wali Kota Bima Arya mengangkat Deni Surya Senjaya sebagai Pejabat Sementara. Pengangkatan PJS tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 821.45-21 tahun 2016.

"Sebagai PJS, Deni akan bertugas selama enam bulan ke depan hingga proses Panitia Seleksi (Pansel) memilih Dirut yang baru, rampung," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/3/2016).

Bima meminta Deni yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik PDAM Kota Bogor segera membangun suasana kerja yang kondusif dan nyaman bagi karyawan agar kembali fokus bekerja.

Dia juga berpesan agar Deni melakukan evaluasi terhadap aturan yang mengandung polemik serta mengevaluasi proses lainnya terkait pemberhentian karyawan yang tidak sesuai aturan. “Karyawan yang diberhentikan akan direhabilitasi kembali dan tidak ada sanksi apapun bagi pegawai,” ujarnya.

Sementara itu, Deni pihaknya akan segera mencairkan gaji bagi karyawan sebagai langkah utama dirinya menjabat. Pencairan gaji selambatnya pada Rabu (2/3/2016).

Selain itu, dirinya juga akan mengevaluasi struktur pengganjian karyawan sekaligus menjaga kondusif suansana kantor setelah hampir dua minggu melakukan aksi tuntutan.

“Setelah aspirasi ini harus diimbangi juga dengan kerja yang baik, jangan sampai sia-sia,” papar Deni.

Dia menuturkan pengangkatan dirinya sebagai PJS Dirut PDAM sebagai sebuah amanah dan kepercayaan dari teman-temannya.

Dia akan melaksanakan amanah ini dengan semaksimal mungkin salah satunya dengan mengaktifkan kembali karyawan yang sudah dipecat yang ditempatkan di bagian pemasangan.

Sebelumnya, Bima sudah melakukan pemberhentian secara permanen Dirut PDAM Tirta Pakuan Bogor Untung Kurniadi.

Pemberhentian Untung tertuang dalam SK No. 880.45-20/2016 tentang Pemberhentian dengan hormat Untung Kurniadi. Bima mengatakan dirinya sudah menandatangi surat pemberhentian secara definitif dan surat tersebut sudah dikirim kepada yang Untung Kurniadi.

Beberapa waktu lalu, ratusan karyawan unjuk rasa mendesak Dirut Utama Untung Kurniadi dipecat lantaran diduga memperkaya diri sendiri. Unjuk rasa dilakukan berhari-hari di depan Balai Kota Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper