Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka

Polda Riau menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa enam ekor kukang (nycticebus), seekor owa jawa (hylobates moloch) dan seekor siamang (symphalangus syndactalus).
Ilustrasi: Owa jawa (Hylobates moloch) yang terancam punah./mongabay.co.id
Ilustrasi: Owa jawa (Hylobates moloch) yang terancam punah./mongabay.co.id

Kabar24.com, PEKANBARU - Polda Riau menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa enam ekor kukang (nycticebus), seekor owa jawa (hylobates moloch) dan seekor siamang (symphalangus syndactalus).

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan penyidik menangkap tiga orang tersangka warga Pekanbaru yakni Zulkarnain, Putri Nilam, dan Fahrizal.

"Ketiga tersangka ditahan di sel Mapolda Riau. Barang bukti satwa langka telah disita dan selanjutnya akan dikembalikan ke alam melalui instansi terkait," katanya, Senin (29/2/2016).

Satwa liar ini dijual terang-terangan di tiga kedai Pasar Palapa, dan Jalan Durian kecamatan Labuh Baru kota Pekanbaru, Riau.

Para tersangka menjual bayi hewan itu dengan harga yang berbeda.

Tersangka menjual kukang seharga Rp250 ribu, owa jawa Rp1,2 juta, dan siamang Rp1,5 juta.

Saat ditemukan petugas, kondisi hewan ini terlihat memprihatinkan.

Diketahui, tiga spesies satwa yang masih bayi itu mengalami dehidrasi, kepanasan dan tidak terawat, bahkan tubuhnya terlihat sangat kurus.

Guntur mengatakan hewan malang tersebut kini sedang dirawat dengan pemberian cairan dan makanan.‎

Atas perbuatannya, para pelaku perdagangan satwa langka tersebut dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Dari hasil penyidikan sementara, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper