Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY Pilih Pimpinan Definitif Hari Ini

Komisi Yudisial akan melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua definitif lembaga tersebut pada hari ini, setelah memiliki tujuh komisioner untuk periode 2015-2020
Ketua sementara Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap (kanan) berbincang dengan Komisioner Joko Sasmito (kiri) saat 'Outlook' KY di Jakarta, Senin (25/1)/Antara
Ketua sementara Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap (kanan) berbincang dengan Komisioner Joko Sasmito (kiri) saat 'Outlook' KY di Jakarta, Senin (25/1)/Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial akan melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua definitif lembaga tersebut pada hari ini, setelah memiliki tujuh komisioner untuk periode 2015-2020.
 
Dalam keterangan resminya, pemilihan Ketua KY dan Wakil Ketua KY itu akan digelar pada hari ini jam 09.30 di Gedung KY, Jalan Kramat Raya No,57 Jakarta Pusat. Lembaga itu memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku para hakim.
 
Sebelumnya, posisi sementara dijalankan oleh lima komisioner yakni Maradaman Harahap sebagai Ketua KY merangkap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Farid Wajdi sebagai Wakil Ketua KY merangkap Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim,  Sukma Violetta sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi dan Sumartoyo sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan.
 
Dua anggota KY yang baru dilantik pada awal bulan ini adalah Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari.  "Semua Anggota KY berhak mencalonkan diri menjadi pimpinan, baik ketua atau
sebagai wakil ketua, melalui pemilihan pimpinan yang dilakukan oleh anggota secara langsung, bebas dan rahasia, serta dilaksanakan secara terbuka," demikian keterangan resmi lembaga itu, Jumat (26/2).
 
Keterangan itu menyatakan calon pimpinan yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai pimpinan terpilih. Calon pimpinan yang dinyatakan terpilih ditetapkan sebagai Ketua atau Wakil Ketua KY dengan masa jabatan 2 tahun 6  bulan dan sesudahnya dapat dipilih kembali  untuk periode serupa.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper