Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence, Jakarta akan dimulai Senin (29/2/2016) depan.
Penjadawalan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan setelah Kejagung mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini.
“Tapi belum tahu siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (25/2/2016).
Menurut Kejagung, pemilik sebagian besar saham PT Grand Indonesa, PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) menjadi pemenang lelang pengeloaan kawasan Hotel Indonesia, Jakarta dengan sistem kontrak build, operate, transfer (BOT) pada 2004 lalu.
Kemudian sesuai kontrak tersebut PT Grand Indonesia membangun satu hotel bintang lima, 2 pusat perbelanjaan, dan 1 fasilitas parkir.
Namun diketahui PT CKBI membangun dan mengelola Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence yang tidak tercantum dalam kontrak BOT.
Akibatnya negara tidak menerima pendapatan operasional dari dua bangunan itu, sehingga Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,29 triliun.
Angka tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam penghitungan.