Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Senin, Pemanggilan Saksi Pembangunan Ilegal Kawasan HI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence, Jakarta akan dimulai Senin (29/2/2016) depan.
Warga melintas di depanmenara BCA dan Apartemen Kempinski di kawasan Bunderah Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (22/2). Menurut Kejagung, pembangunan dua gedung tersebut diduga merugikan negara. Sebabnya, kedua bangunan tersebut dibangun di atas tanah negara tanpa izin. Terkait hal tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan dokumen di kantor badan usaha milik negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (HIN). /Bisnis.com
Warga melintas di depanmenara BCA dan Apartemen Kempinski di kawasan Bunderah Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (22/2). Menurut Kejagung, pembangunan dua gedung tersebut diduga merugikan negara. Sebabnya, kedua bangunan tersebut dibangun di atas tanah negara tanpa izin. Terkait hal tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan dokumen di kantor badan usaha milik negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (HIN). /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence, Jakarta akan dimulai Senin (29/2/2016) depan.

Penjadawalan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan setelah Kejagung mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini.

“Tapi belum tahu siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (25/2/2016).

Menurut Kejagung, pemilik sebagian besar saham PT Grand Indonesa, PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) menjadi pemenang lelang pengeloaan kawasan Hotel Indonesia, Jakarta dengan sistem kontrak build, operate, transfer (BOT) pada 2004 lalu.

Kemudian sesuai kontrak tersebut PT Grand Indonesia membangun satu hotel bintang lima, 2 pusat perbelanjaan, dan 1 fasilitas parkir.

Namun diketahui PT CKBI membangun dan mengelola Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence yang tidak tercantum dalam kontrak BOT.

Akibatnya negara tidak menerima pendapatan operasional dari dua bangunan itu, sehingga Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,29 triliun.

Angka tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam penghitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper