Kabar24.com, JAKARTA—Pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian PT Kutilang Paksi Mas (KPM) yang saat ini dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang ditunda hingga Selasa (1/3).
Pengurus PKPU KPM Octolin H Hutagalung mengatakan voting yang seharusnya digelar hari ini ditunda karena ada beberapa kuasa hukum kreditur yang meminta waktu untuk berdiskusi dengan prinsipalnya.
“Intinya sih karena ada beberapa kreditur yang harus membicarakan lagi proposal perdamaian yang sudah direvisi,” katanya usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/2).
Dia mengatakan bahwa pada rapat tersebut, KPM telah mengajukan revisi proposal perdamaian. Namun Octolin enggan menyebutkan isi proposal perdamaian yang baru.
Octolin juga menyebutkan bahwa debitur menilai proposal tersebut sudah final. Artinya, dalam masa penundaan voting hingga Selasa nanti, tidak aka nada lagi perubahan atau revisi.
Total utang KPM kepada seluruh krediturnya mencapai Rp2 triliun. Utang tersebut berasal dari 34 kreditur, 13 di antaranya merupakan kreditur separatis.
Voting Proposal Perdamaian Kutilang Paksi Ditunda
Pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian PT Kutilang Paksi Mas (KPM) yang saat ini dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang ditunda hingga Selasa (1/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium