Kabar24.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak DPR untuk mencabut revisi undang--undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dari prolegnas prioritas 2016.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, revisi UU KPK tersebut telah cukup membuat kegaduhan.
"Untuk menghentikan kegaduhan pro dan kontra, fraksi PAN menyatakan sikapnya mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut dari Prolegnas 2016. Sekaligus juga dari long list supaya tidak ada isu lagi. Sudah cukup, pro kontra itu kita akhiri saja," ujar Yandri di gedung Nusantara DPR, Rabu (24/2/2016).
Dia meminta agar saat ini DPR fokus kepada undang--undang yang lain.
"DPR fokus pada UU yang lain, pemerintah juga fokus pada janji--janji kampanyenya," tambahnya.
Menurut Yandri, PAN memandang bahwa revisi undang--undang yang mengatur lembaga antirasuah itu justru tidak memberi banyak nilai positif.
Dalam waktu dekat, PAN akan mendorong prolegnas dari 40 UU menjadi 39 UU dengan mengeluarkan revisi UU KPK.
"Kami tidak mau revisi UU KPK dijadikan isu beberapa pihak untuk kepentingan politik. Agar tidak ada tarik menarik dan silang sengketa di antara masyarakat yang saat ini terbelah, energi positif kita alihkan ke (undang--undang) yang lain," ujarnya.