Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Indonesia Emas: Presiden Tetapkan Tim Peningkatan Performa

Selain membahas tentang rekrutmen dan pendidikan atlet, Peraturan Presiden No. 15/2016 tentang Program Indonesia Emas (PRIMA) juga menetapkan pembentukan Tim Peningkatan Performa.
Hendra Setiawan-Mohammad Ahsan/Badminton Indonesia
Hendra Setiawan-Mohammad Ahsan/Badminton Indonesia

Kabar24.com, JAKARTA--Selain membahas tentang rekrutmen dan pendidikan atlet, Peraturan Presiden No. 15/2016 tentang Program Indonesia Emas (PRIMA) juga menetapkan pembentukan Tim Peningkatan Performa.

Dalam Perpres ini disebutkan, Seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh Tim Peningkatan Performa yang dibentuk oleh Ketua Satuan Pelaksana PRIMA.

Melalui siaran pers, Kamis (24/2/2016), Tim Peningkatan Performa sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.

Calon pelatih Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Pelatih Atlet Andalan Nasional oleh tim peningkatan perform, dan digolongkan dalam dua kelompok, yaitu pelatih asisten pelatih.

“Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyi Pasal 19 ayat (2) Perpres tersebut.

Pasal 33 Perpres ini menyebutkan, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Nasional PRIMA. Susunan organisasi Dewan Nasional PRIMA terdiri atas dewan pengarah, penanggungiawab dan dewan pelaksana.

Adapun, dewan pengarah mencakup sejumlah kementerian, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai ketua dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai wakil ketua, dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku sekretaris.

Sementara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai anggota.

“Dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan atas pelaksanaan tugas dewan pelaksana melalui penanggungj awab,” pasal 37 Perpres tersebut.

Adapun Penanggungjawab sebagaimana adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.

Perpres ini juga menyebutkan, untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk satuan pelaksana PRIMA. Struktur, organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan satuan pelaksana PRIMA ditetapkan oleh penanggungjawab.

Selain itu untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan Nasional PRIMA dibantu sebuah sekretariat yang berada di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sekretariat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Nasional PRIMA.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 12 Februari 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper