Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan pembangunan Menara Bank Central Asia (BCA) dan Apartemen Kempinski merugikan negara sekitar Rp1.290.000.000. Angka tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam penghitungan.
Hal tersebut terungkap dari hasil penyelidikan Kejagung setelah sebelumnya melakukan penyitaan dokumen di kantor badan usaha milik negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour dan PT Grand Indonesia.
Berdasarkan temuan-temuan itu Kejagung telah menaikkan kasus ini ke penyidikan.
"Ini baru kita naikkan ke penyidikan, tapi belum ada indikasi tersangka," katanya, di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Berdasarkan data yang dikumpulkan Bisnis.com, PT HIN dan PT Grand Indonesia menandatangani kontrak 30 tahun build operate transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan pada 2004 lalu.
Dalam kontrak tersebut PT Grand Indonesia diwajibkan membangun 4 bangunan di atas tanah negara yang berlokasi di kawasan Bunderan Hotel Indonesia.
Kemudian sesuai kontrak tersebut PT Grand Indonesia membangun satu hotel bintang lima, 2 pusat perbelanjaan, dan 1 fasilitas parkir. Namun, pada praktiknya ada tambahan pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di luar perjanjian kerja sama.
"Ada kontrak kemudian ada pembangunan, tapi antara kontrak dan pembangunan itu beda. Itu tanah negara di luar kontrak dia bangun lagi. Kita sedang mencari perhitungan ini," jelas Arminsyah.