Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menara BCA dan Apartemen Kempinski Diduga Rugikan Negara 1,2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan pembangunan Menara Bank Central Asia (BCA) dan Apartemen Kempinski merugikan negara sekitar Rp1.290.000.000. Angka tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam penghitungan.
Warga melintas di depanmenara BCA dan Apartemen Kempinski di kawasan Bunderah Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (22/2). Menurut Kejagung, pembangunan dua gedung tersebut diduga merugikan negara. Sebabnya, kedua bangunan tersebut dibangun di atas tanah negara tanpa izin. Terkait hal tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan dokumen di kantor badan usaha milik negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (HIN). /Bisnis.com
Warga melintas di depanmenara BCA dan Apartemen Kempinski di kawasan Bunderah Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (22/2). Menurut Kejagung, pembangunan dua gedung tersebut diduga merugikan negara. Sebabnya, kedua bangunan tersebut dibangun di atas tanah negara tanpa izin. Terkait hal tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan dokumen di kantor badan usaha milik negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (HIN). /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan pembangunan Menara Bank Central Asia (BCA) dan Apartemen Kempinski merugikan negara sekitar Rp1.290.000.000. Angka tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam penghitungan.

Hal tersebut terungkap dari hasil penyelidikan Kejagung setelah sebelumnya melakukan penyitaan dokumen di kantor badan usaha milik negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour dan PT Grand Indonesia.

Berdasarkan temuan-temuan itu Kejagung telah menaikkan kasus ini ke penyidikan.

"Ini baru kita naikkan ke penyidikan, tapi belum ada indikasi tersangka," katanya, di Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Berdasarkan data yang dikumpulkan Bisnis.com, PT HIN dan PT Grand Indonesia menandatangani kontrak 30 tahun build operate transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan pada 2004 lalu.

Dalam kontrak tersebut PT Grand Indonesia diwajibkan membangun 4 bangunan di atas tanah negara yang berlokasi di kawasan Bunderan Hotel Indonesia.

Kemudian sesuai kontrak tersebut PT Grand Indonesia membangun satu hotel bintang lima, 2 pusat perbelanjaan, dan 1 fasilitas parkir. Namun, pada praktiknya ada tambahan pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di luar perjanjian kerja sama.

"Ada kontrak kemudian ada pembangunan, tapi antara kontrak dan pembangunan itu beda. Itu tanah negara di luar kontrak dia bangun lagi. Kita sedang mencari perhitungan ini," jelas Arminsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper