Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Akan Bongkar Skandal IMB Apartemen Kempinski dan Menara B CA

Kejaksaan Agung akan mengusut pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Kempinski dan menara BCA terkait dugaan korupsi Grand Indonesia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gedung Menara BCA (kiri) dan apartemen Kempenski di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (24/2)./Antara-Muhammad Adimaja
Gedung Menara BCA (kiri) dan apartemen Kempenski di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (24/2)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung akan mengusut pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Kempinski dan menara BCA terkait dugaan korupsi Grand Indonesia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita akan pertanyakan itu (IMB) karena di DKI ini kan cukup ketat. Kalau ada IMB saya pertanyakan yang menerbitkan IMB-nya. Orang tidak diperjanjikan kok main dikasih aja izinnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Sementara itu, penyidik JAM Pidsus memeriksa tiga saksi dugaan korupsi antara PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah itu atau Grand Indonesia.

Ketiga saksi itu, Tessa Natalia Hartono (Presiden Direktur PT. Grand Indonesia), Wijajanto Samirin (Staf Ahli Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan), dan Donal Sihombing (Direktur PT. Totalindo Eka Persada).

Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menyebutkan pemeriksaan itu terkait kronologis pengajuan Proposal Penawaran Pengembangan Hotel Indonesia oleh PT. Cipta Karya Bumi Indah ke PT. Hotel Indonesia Natour, mengingat kedudukan saksi saat itu selaku Penyusun Proposal Penawaran Pengembangan Hotel Indonesia (Saksi Wijajanto Samirin) untuk PT. Cipta Karya Bumi Indah.

Kronologis pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah dan PT. Grand Indonesia (Kontrak) di mana nantinya PT. Grand Indonesia yang akan melaksanakan pengelolaan dengan sistem "Builtd, Operate, and Transfer" (BOT), termasuk ada tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski (Saksi Tessa Natalia Hartono).

Kronologis pelaksanaan pelelangan yang diselenggarakan oleh PT. Grand Indonesia untuk kegiatan renovasi Hotel Indonesia, pembangunan East Mall, Gedung Perkantoran, Apartemen, West Mall, dan Perparkiran di mana PT. Totalindo Eka Persada memenangkan lelang untuk pembangunan West Mall dan Perparkiran (Saksi Donal Sihombing).

Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dugaan korupsi perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah meski kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016," papar Amir Yanto.

Ia menyebutkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Sebagai informasi, setelah PT. Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem BOT atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004.

PT. Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.

Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak "determinate" pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara adalah sekitar Rp1,29 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper