Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal belum masih mencari unsur pidana laporan dugaan ancaman Harry Tanoesoedibjo terhadap jaksa Yulianto, maupun laporan balik dugaan pencemaran nama baik Jaksa Agung Prasetyo dan Yulioanto ke HT.
"Laporan-laporan itu masih penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Agus mengatakan tiap laporan yang diterima, penyidik akan terlebih dahulu menyelidikinya. Menurut dia penyelidikan merupakan rangkaian sebelum kasus naik ke penyidikan. Namun dia menegaskan sejauh ini laporan masih diselidiki.
"Itu sudah menjadi mekanisme yang dilakukan teman-teman penyidik Bareskrim," katanya.
Yulianto telah diperiksa penyidik sebagai saksi untuk laporannya. Kepala Subdit Pidana Khusus Kejagung itu melaporkan Bos MNC tersebut karena merasa terancam oleh pesan singkatnya. Yulianto menganggap pesan singkat itu berkaitan dengan perkara dugaan restitusi pajak Mobile 8.
Hary melawan balik langkah Yulianto dengan melaporkan yang bersangkutan dan Prasetyo atas dugaan fintah dan pencemaran nama baik. Hary menganggap pesan singkatnya merupakan ajakan visi misi politiknya soal penegakan hukum.
Dalam laporan polisi bernomor LP/134/II/2016/Baresrkrim, Yulianto dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310, Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat 3 UU No.11/2008 tentang ITE.
Sementara laporan bernomor LP/135/II/2016 Bareskrim, Prasetyo dilaporkan dengan tuduhan yang sama.