Kabar24.com, JAKARTA -- Fraksi Gerindra meminta agar revisi undang--undang nomor 30 tahun 2002 dicabut dari prolegnas prioritas 2016.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas selaku pimpinan Badan Legislatif dan juga anggota dari fraksi Gerindra.
"Fraksi Gerindra meminta DPR atau pemerintah untuk meninjau ulang prolegnas untuk menarik revisi UU KPK," ujarnya saat ditemui sebelum rapat paripurna, Selasa (23/2/2016) di Kompleks Senayan, Jakarta.
Alasan fraksi Gerindra meminta pemerintah maupun DPR untuk menarik revisi UU KPK dari Prolegnas lantaran fraksi partai berlambang burung garuda itu melihat adanya ketidakjelasan pemerintah dalam menyikapi revisi tersebut.
"Kita gak mau digantung, dan memang belum waktunya untuk diubah dan pemerintah juga gak yakin akan membahas ( revisi UU KPK)," ucap politisi Gerindra itu.
Senada, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengusulkan hal yang sama.
Fadli memandang akan lebih bagus jika pembahasan revisi UU KPK dihentikan total dari prolegnas tahun ini.
"Itu (mencabut revisi UU KPK dari prolegnas) harus dibicarakan. Kita sih gak ada masalah mau dicabut atau ditunda. Dihentikan total bagus, dikeluarkan dari prolegnas bagus," ujar Fadli.