Kabar24.com, JAKARTA-Kantor Pelayanan Utama dan Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 4.620 kura-kura jenis leher panjang dan moncong babi.
Kabid Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Yulianto mengatakan, kura-kura tersebut diselundupkan dengan cara dicampur dengan kargo ekspor legal ikan botia serta tidak dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri.
“Petugas berhasil mengungkapnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap isi barang milik CV BA karena ada hewan lain selain ikan botia,” ujarnya, Senin (22/2/2016).
Dia mengatakan, pengungkapan yang dilakukan di Gudang Ekspor UNEX, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan sejumlah orang yakni WH selaku pemilik barang, NV selaku pemasok barang, BM sebagai supir dan SU selaku pengurus pembuatan PEB dan sertifikat karantina.
“Kura-kura yang merupakan hewan dilindungi, dikirim dari Bekasi dan akan di ekspor ke Guanzhou China,” terangnya.
Selain kura-kura, petugas pun mengamankan 38 koli LTF atau ikan botia yang menjadi modus pelaku untuk menutupi penyelundupan.
Bila diestimasi, kura-kura moncong babi sebanyak 3.737 ekor tersebut bernilai Rp934 juta dan 883 kura-kura leher panjang senilai Rp264 juta sehingga bila diestimasi maka total harga kura-kura tersebut Rp1,1 miliar..