Kabar24.com, JAKARTA − Sikap hati-hati dan takut salah membayangi kelanjutan eksekusi berupa penyitaan terhadap Yayasan Supersemar.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Made Sutrisna menyatakan data aset Yayasan Supersemar yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lengkap.
Dengan demikian PN Jaksel belum bisa melakukan penyitaan terhadap aset yayasan yang dikenal sebagai pemberi beasiswa itu.
Menurut Made ada beberapa detail yang ia rasa belum cukup. Ia khawatirkan sita aset malah akan menimbulkan gugatan baru.
“Bagaimana mau eksekusi, itu mengenai nomor rekening mesti jelas, sertifikat atas nama siapa. Itu yang mesti diperjelas dalam lampiran sebagai data pendukung. Kami kan takut juga salah eksekusi,” kata Made, Minggu (21/2/2016).
Meski begitu Made belum melakukan koordinasi dengan Kejagung terkait kurangnya data pendukung.
Ia mengatakan seharusnya Kejagung lebih aktif dalam hal ini. “Mereka lah aktif bagaimana begitu, kalau memang kekurangan, cari datanya.”
Sementara itu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan saat ini adalah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai eksekutor.
“Semua aset yang kita serahkan kepada PN Jaksel, selaku eksekutor sudah diverifikasi dan diyakini milik Yayasan Supersemar,” katanya beberapa waktu lalu.
Data aset tersebut telah diserahkan Kejagung sejak awal Februari 2016.
Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) MA, 8 Juli 2015 Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun.
Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya.