Kabar24.com, JAKARTA – DPR resmi menunda rapat paripurna terkait revisi undang--undang KPK lantaran abstainnya keempat pimpinan DPR.
Semula, Dewan berencana menggelar paripurna pada Kamis (18/2/2016), namun ditunda hingga 23 Februari mendatang, seperti yang dituturkan oleh Hendrawan Supratikno, politisi PDI Perjuangan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis(18/2/2016).
"Informasi yang kami terima, paripurna ditunda sampai selasa, 23 Februari. Dari pertemuan rapat bamus semalam, karena pimpinan DPR yang seharusnya 2 memimpin rapat, di Jakarta cuma ada 1," tuturnya.
Sebagai salah satu partai pengusul, Hendrawan yang mewakili PDI Perjuangan tidak menganggap penguluran paripurna revisi UU KPK ini ada kaitannya dengan lobi politik.
"Siapa pun yang mengulur pasti capek sendiri. Menurut saya, tidak (tidak ada lobi politik) tapi pertimbangannya memang banyak sekali tugas kedewanan di luar kota," tuturnya.
Saat ditanya terkait kabar bahwa ada unsur kesengajaan dari dua pimpinan yang abstain lantaran menolak revisi UU KPK, Hendrawan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk berkomentar.
"Bukan kapasitas saya untuk menjawab. Tanyakan langsung ke orangnya, tapi dalam rapat bamus semalam, 6 fraksi hadir dan pimpinan hanya Ade Komaruddin," jawabnya.