Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK: Gerindra Siap-Siap Tolak Sendirian

Wakil Ketua Komisi III fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa masih meragukan sikap Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera serta fraksi lainnya yang mengatakan akan menolak revisi Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kiri) saat menyampaikan pendapat disaksikan Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan Nasional untuk koruptor./Antara
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kiri) saat menyampaikan pendapat disaksikan Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan Nasional untuk koruptor./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa masih meragukan sikap Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera serta fraksi lainnya yang mengatakan akan menolak revisi Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Desmond, fraksi partai politik yang menolak masih bisa berubah saat sidang paripurna yang akan digelar pada Kamis (18/2/2016) esok.

Dirinya khawatir dalam paripurna tersebut hanya fraksinya sendiri yang menolak revisi UU KPK seperti ketika F-Gerindra menolak pengesahan RAPBN 2016 pada tahun lalu.

‎"Resminya besok Kamis. Ya kan besok paripurna, apa yang kemarin mereka terima di Baleg, cuma Gerindra menolak. Apakah nanti di paripurna akan mereka tolak, jangan-jangan kita lagi sendirian kan," ujarnya, Rabu (17/2/2016).

Dia menambahkan, pengambilan keputusan terhadap revisi UU KPK bisa melalui mekanisme voting.

Namun dia berharap dalam paripurna nanti pengambilan keputusan revisi UU lembaga antirasuah dapat dilakukan secara musyawarah mufakat oleh 10 fraksi di DPR.

"Ya musyawarah akhirnya kalau tidak ketemu kita voting kan‎. Tidak mungkin ketemu kalau Gerindra menolak, kan musyawarah itu kan, pasti voting kan, ya sudah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper