Bisnis.com, DENPASAR - Badan Lingkungan Hidup Bali akan memperketat pengawasan penggunaan kantong plastik di sejumlah ritel modern mulai 26 Februari 2016.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali Gede Suarjana menuturkan pengetatan itu dilakukan seiring keluarnya kebijakan kantong plastik berbayar dari pemerintah pusat guna mengurangi penggunaan.
"Pengawasan akan lebih diintensifkan, tetapi itu masih langkah awal tidak langsung diikuti sanksi kalau masih menggunakan. Tentu secara bertahap nanti penerapannya," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (15/2/2016).
Suarjana mengklaim sebenarnya penggunaan kantong plastik di ritel modern di Bali sudah menurun. Hal itu seiring keluarnya edaran dari BLH Bali pada 2015 silam yang ditujukan kepada seluruh ritel modern.
Dalam himbauan tersebut, BLH Bali sudah meminta peritel memasang pengumuman kepada masyarakat agar tidak memakai kantong plastik.
Mantan Karo Ekbang Setda Bali ini mengungkapkan gerakan pengurangan sampah plastik di Pulau Dewata akan dilakukan bersamaan berpusat di Kabupaten Bangli. Rencananya, BLH Bali juga akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh kabupaten kota agar mengeluarkan himbauan atau kebijakan pengurangan kantong plastik.