Bisnis.com, SEMARANG - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal berharap PT Kayu Lapis Indonesia melengkapi berkas perizinan sebagai syarat pemeliharaan alur kolam dermaga pelayaran.
Kepala BLH Kendal Ratno MH meminta perusahaan sektor industri primer hasil hutan kayu (IPHHK) itu memiliki izin usaha yang berlaku.
"Dan atau izin lainnya yang berkaitan dengan rencana kegiatan pemeliharaan alur kolam dermaga pelayaran," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (10/1/2013).
Selain itu, industri yang bersangkutan wajib melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKP-UPL).
Setelah pemberkasan formulir UKP-UPL mengenai pemeliharaan alur kolam dermaga pelayaran PT Kayu Lapis Indonesia memenuhi kelengkapan, selanjutnya, BLH akan melakukan penilaian atas permohonan izin lingkungan sesegera mungkin.
Pengajuan perizinan perseroan itu diatasnamakan direktur PT Kayu Lapis Indonesia Hunawan Widjayanto untuk perizinan di lokasi kegiatan Desa Mororejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.