Bisnis.com, JAKARTA- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (12/2/2016) siang, di Istana Negara, Jakarta, dijadwalkan akan melantik tujuh gubernur terpilih dan wakilnya.
Pelantikan di Istana Negara oleh Presiden Jokowi ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Pasal 163.
Ketujuh pasangan gubernur/wakil gubernur itu terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2016, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Laman Skeretariat Kabinet mengemukakan gubernur dan wakil gubernur yang dilantik akan Presiden Jokowi hari ini adalah:
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan wakilnya Rudi Resnawan
Gubernur Jambi, Zumi Zola dan wakilnya Fachrori Umar.
Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno dan wakilnya Nasrul Abit
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan wakilnya Steven Octavianus
Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani dan wakilnya, Nurdin Basirun.
Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie dan wakilnya Udin Hianggio
Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan wakilnya Rohidin Mersyah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 163, pelantikan gubernur berlangsung di ibu kota negara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar dalam pelantikan ini, kepala daerah terpilih tidak membawa banyak rombongan untuk menghadiri seremoni tersebut. “Cukup gubernur, wakilnya beserta istri, lalu sekretaris daerah (sekda) dan pimpinan DPRD,” ujarnya.
Usai pelantikan Gubernur dan wakilnya ini, menurut Mendagri, pelantikan berikutnya adalah bupati dan wali kota di ibu kota provinsi masing-masing daerah. Pelantikan itu akan dipimpin langsung gubernur atau wakilnya pada Rabu (17/2) mendatang.
“Setelah itu para kepala daerah ini akan diundang ke Istana Negara untuk mendapat pengarahan dari Presiden dan sejumlah kementerian terkait,” papar Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel