Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Walhi: Reklamasi Pantai Losari Hanya untuk Kepentingan Taipan

Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sulawesi Selatan mensinyalir proyek reklamasi Losari seluas 157,23 hektare untuk CPI lebih berorientasi pada kepentingan bisnis dibandingkan dengan penyediaan fasilitas publik.
Perahu suku Mandar yang biasa disebut Sandeq parker disepanjang Pantai Losari Makassar. Kunjungan wisatawan ke Makassar meningkat 18% selama September 2013/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Perahu suku Mandar yang biasa disebut Sandeq parker disepanjang Pantai Losari Makassar. Kunjungan wisatawan ke Makassar meningkat 18% selama September 2013/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sulawesi Selatan mensinyalir proyek reklamasi Losari seluas 157,23 hektare untuk CPI lebih berorientasi pada kepentingan bisnis dibandingkan dengan penyediaan fasilitas publik.

Ketua Departemen Advokasi Walhi Sulsel, Al Amin, mengatakan kecenderungan tersebut terlihat jelas dari sisi penyusunan dokumen amdal yang terkesan dipaksakan agar memuluskan pengembang merealisasikan proyek yang diestimasi menelan sekitar Rp3,5 triliun.

"Arahnya bisa terlihat jelas jika begini, kepentingan pemodal lebih dominan. Dampak lingkungan terabaikan, penerbitan izin reklamasi cenderung tergesa-gesa. Tentu kami tolak proses yang seperti ini," katanya di sela-sela konsultasi publik Adendum Proyek CPI, Kamis (11/2/2/2016).

Menurutnya, kerangka acuan yang tertuang dalam Amdal sebelumnya tidak bisa lagi dijadikan dasar dalam proyek reklamasi Losari lantaran terbit sejak 2010 lalu sedangkan pengerjaan fisik baru dilaksanakan pada 2013.

Sesuai dengan alur, lanjut Al Amin, adendum yang diajukan oleh pemrakarsa proyek dalam hal ini PT Yasmin Bumi Asri, rekanan Pemprov Sulsel yang menginisiasi reklamasi 157,23 hektare, tidak lagi mempunyai alas hak karena dokumen amdal sebelumnya telah kadaluarsa.

Dia menduga konsultasi publik yang dilakukan BLHD bersifat manipulatif agar memperlancar proyek reklamasi Kawasan Losari untuk kepentingan pengembang.

Dalam kesempatan sama, Kepala BLHD Sulsel Andi Hasbi Nur menegaskan amdal yang diterbitkan sejak 2010 untuk CPI masih tetap berlaku lantaran proses pengerjaan secara simultan terus dilakukan hingga 2013 kendati dalam skala terbatas.

"Ini pemahaman yang keliru sebenarnya. Amdal memang akan kadaluarsa jika tidak ada pelaksanaan dalam kurun waktu 3 tahun sejak diterbitkan. Tetapi dalam periode itu kita  ada pengerjaan, pembangunan akses jalan dan lainnya. Dan kemudian pada 2013 lalu barulah ditenderkan dan PT Yasmin jadi pelaksana proyek," paparnya.

Dengan kondisi tersebut, adendum Amdal yang diajukan PT Yasmin masih tetap berlaku, terlebih terdapat beberapa perubahan dalam proyek CPI terkhusus pada titik koordinat proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper