Kabar24.com, JAKARTA - Kelanjutan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah yang digelar hari ini, Kamis(11/2/2016) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan putusan untuk menggelar paripurna terkait revisi UU KPK ditentukan dalam rapat Bamus hari ini.
Agus mengatakan pimpinan DPR masih belum mengetahui isi draft revisi UU KPK yang telah ditanda tangani oleh 9 fraksi dalam rapat pleno Badan Legislatif (Baleg) sore kemarin, Rabu (10/2/2016).
“(Paripurna) belum diputuskan, pagi ini akan rapat bamus dulu. Dari bamus itulah diambil suatu keputusan, apakah dilaksanakan rapat paripurna atau tidak,” tandasnya.
Ia menambahkan, jika dalam rapat bamus draft revisi UU KPK disetujui maka akan digelar rapat paripurna terkait UU tersebut.
Seperti diketahui, Rabu kemarin, sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya atas revisi Undang-Undang KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa revisi itu akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, Istana menyatakan bahwa Presiden akan menolak revisi Undang-Undang KPK jika ternyata melemahkan lembaga antirasuah di Indonesia tersebut.