Kabar24.com, JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memberikan empat catatan kepada Presiden Joko Widodo terkait dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU lembaga antirasuah tersebut.
Ketua PGI Henriette T.H. Lebang menuturkan pihaknya mensinyalir kuatnya arus balik, salah satunya adalah upaya pelemahan KPK, di tengah-tengah upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Presiden. Persekutuan itu melihat sejumlah hal terjadi melalui revisi UU KPK yang tengah dilakukan oleh DPR.
"Salah satu hal yang mendera kita adalah upaya pelemahan KPK, kami melihat gejala ini dalam revisi UU KPK yang sedang berlansung di DPR," kata Lebang dalam rilis yang dikutip Kabar24, Jumat (5/2/2016).
Berikut empat catatan PGI terhadap ancaman pelemahan KPK:
1. Upaya membatasi hak KPK untuk melakukan penyadapan, nyata-nyata telah mengebiri kekuatan KPK yang selama ini menjerat banyak para koruptor. Keberatan atas tindakan ini karena dinilai mengganggu privasi sangat tidak jelas alasannya.
2. Dihilangkannya wewenang KPK untuk melakukan penuntutan juga akan melemahkan posisi tawar lembaga itu. Munculnya KPK merupakan tidak adanya kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
3. Tak adanya rekrutmen penyidik independen di luar kepolisian dan kejaksaan, akan menempatkan kembali KPK dalam kendali dua lembaga itu, dua hal yang ingin dikoreksi dengan lahirnya KPK.
4. Keinginan sebagian pihak untuk menerbitkan SP3 dapat membuat potensi tawar-menawar kasus.