Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELEMAHAN KPK: Ini 4 Catatan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia untuk Presiden

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memberikan empat catatan kepada Presiden Joko Widodo terkait dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU lembaga antirasuah tersebut
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memberikan empat catatan kepada Presiden Joko Widodo terkait dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU lembaga antirasuah tersebut.

Ketua PGI Henriette T.H. Lebang menuturkan pihaknya mensinyalir kuatnya arus balik, salah satunya adalah upaya pelemahan KPK, di tengah-tengah upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Presiden. Persekutuan itu melihat sejumlah hal terjadi melalui revisi UU KPK yang tengah dilakukan oleh DPR.

"Salah satu hal yang mendera kita adalah upaya pelemahan KPK, kami melihat gejala ini dalam revisi UU KPK yang sedang berlansung di DPR," kata Lebang dalam rilis yang dikutip Kabar24, Jumat (5/2/2016).

Berikut empat catatan PGI terhadap ancaman pelemahan KPK:

1. Upaya membatasi hak KPK untuk melakukan penyadapan, nyata-nyata telah mengebiri kekuatan KPK yang selama ini menjerat banyak para koruptor. Keberatan atas tindakan ini karena dinilai mengganggu privasi sangat tidak jelas alasannya.

2. Dihilangkannya wewenang KPK untuk melakukan penuntutan juga akan melemahkan posisi tawar lembaga itu. Munculnya KPK merupakan tidak adanya kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

3. Tak adanya rekrutmen penyidik independen di luar kepolisian dan kejaksaan, akan menempatkan kembali KPK dalam kendali dua lembaga itu, dua hal yang ingin dikoreksi dengan lahirnya KPK.

4. Keinginan sebagian pihak untuk menerbitkan SP3 dapat membuat potensi tawar-menawar kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper