Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum mau mengomentari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bisa saja berubah. Nanti di paripurna berubah lagi. Kami menunggu dari DPR,” katanya, Rabu (3/2/2016).
Saat ini DPR sedang menggodok revisi UU KPK dalam Badan Legislasi (Baleg). Sejumlah pihak dalam berbagai pemberitaan menilai hal itu dapat melemahkan KPK.
Ada empat poin yang disebut dalam draf revisi UU KPK, yakni tentang penyadapan, Dewan Pengawas, persyaratan penyidik, dan juga pemberian wewenang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Meski begitu, beberapa poin dinilai Yasonna cukup baik, seperti tentang penyadapan, Dewan Pengawas, dan SP3. Ia mengatakan bahwa penyadapan harus berbasis Undang-Undang. Sebab menyangkut privasi seseorang. “Itu sesuai putusan MK.”
Sementara SP3 diperlukan KPK dalam beberapa kondisi. “Kalau ada tersangka meninggal, masa statusnya tetap tersangka.”