Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Laoly: Pemerintah Tunggu Draft Revisi UU KPK

Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengaku belum menerima draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari DPR, yang masuk Program Legislasi Nasional 2016 usul inisiatif DPR.
Yasonna H. Laoly/Antara
Yasonna H. Laoly/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengaku belum menerima draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari DPR, yang masuk Program Legislasi Nasional 2016 usul inisiatif DPR.

"Saya belum baca (draf revisi UU KPK) karena belum sampai dikirim dari DPR," katanya di Gedung Nusantara II, Rabu (3/2/2016).

Dia menambahkan, Pemerintah masih menunggu draft revisi yang diusulkan DPR tersebut.

"Pemerintah hanya menunggu draf resmi revisi UU KPK yang dikirimkan DPR," tandasnya.

Menurutnya dari empat poin revisi yang diajukan DPR ada beberapa hal dinilainya cukup baik.

"Dewan Pengawas tetap perlu, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena kalau ada tersangka meninggal namun statusnya tetap tersangka," katanya.

Dia mengatakan, pemberian SP3 tidak bisa sembarangan namun bisa diberikan kalau demi hukum misalnya praperadilan maka sebuah kasus harus dihentikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper