Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengaku belum menerima draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari DPR, yang masuk Program Legislasi Nasional 2016 usul inisiatif DPR.
"Saya belum baca (draf revisi UU KPK) karena belum sampai dikirim dari DPR," katanya di Gedung Nusantara II, Rabu (3/2/2016).
Dia menambahkan, Pemerintah masih menunggu draft revisi yang diusulkan DPR tersebut.
"Pemerintah hanya menunggu draf resmi revisi UU KPK yang dikirimkan DPR," tandasnya.
Menurutnya dari empat poin revisi yang diajukan DPR ada beberapa hal dinilainya cukup baik.
"Dewan Pengawas tetap perlu, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena kalau ada tersangka meninggal namun statusnya tetap tersangka," katanya.
Dia mengatakan, pemberian SP3 tidak bisa sembarangan namun bisa diberikan kalau demi hukum misalnya praperadilan maka sebuah kasus harus dihentikan.