Kabar24.com, JAKARTA - Berkas perkara milik tersangka kasus pengadaan infrastruktur energi terbarukan di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo, sudah siap dilimpahkan.
Hal itu dikatakan politisi Partai Hanura seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/2/2016).
"Sudah, sudah siap," ujar Dewie singkat.
Politisi asal Sulawesi Selatan enggan berbicara saat ditanya mengenai keterlibatan anggota Komisi VII lainnya. Dia hanya mengatakan bahwa dia siap disidangkan setelah berkasnya selesai.
Dewie Yasin Limpo sendiri diseret sebagai tersangka setelah lembaga antirasuah menangkap stafnya Rinelda Bandaso saat menerima uang dari pengusaha asal Sulawesi Selatan, Setiadi Jusuf.
Uang sebesar SI$177.700 tersebut diduga digunakan untuk melicinkan proyek pembangunan infrastruktur energi terbaruka di Kabupaten Deiyai, Papua