Kabar24.com, JAKARTA - Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi VII DPR RI berharap dibebaskan dari semua tuntutan sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia berharap, putusan hakim dibuat atas dasar prinsip keadilan. Pasalnya, dia merasa semua tuntutan dan dakwaan Jaksa KPK tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Saya berharap, keputusan ketua dan majelis hakim hari ini adalah keputusan yang seadil-adilnya, semuanya berdasarkan fakta," kata Dewie, Senin (13/6/2016).
Dia mengaku akan menerima semua keputusan yang dihasilkan dalam sidang tersebut. Namun demikian, jika vonis tidak sesuai dengan fakta, dia berfikir mengambil langkah lebih lanjut.
"Kita lihat nanti, kita pikir kalau memang itu tidak sesuai. Saya kira itu masih banyak tahapan ke atas yang kita lalui. Tapi lihat lah, saya sudah beserah diri, apapun keputusan hari ini adalah karena keputusan Allah," imbuh dia.
Sebelumnya, Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi VII, dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar Sing$177.700 untuk memuluskan proyek pembangunan pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.