Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo enam tahun penjara.
Hakim menganggap, Dewie bersalah menerima suap senilai Sing$177.700 terkait pembangunan proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap, majelis hakim memvonis kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud, Senin (13/6/2016).
Selain Dewie, vonis serupa juga dijatuhkan kepada staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi. Dia divonis bersalah terkait penerimaan uang suap tersebut.
Vonis yang diterima kedua terdakwa tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Dewie hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi VII, dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar Sing$177.700 untuk memuluskan proyek pembangunan pembangkit listeik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.