Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabareskrim Samakan Penjual Satwa Dilindungi Dengan Pengkhianat Bangsa

Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengingatkan bahwa menjual satwa langka sama dengan mengkhianati bangsa sendiri.
Harimau Sumatra/Antara
Harimau Sumatra/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengingatkan bahwa menjual satwa langka sama dengan mengkhianati bangsa sendiri.

Hal itu disampaikan Anang seiring penangkapan tersangka penjualan satwa langka di kawasan Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka penjual satwa langka berinisial SH di kawasan Jakarta Pusat. Pelaku telah lama diincar polisi.

Dari hasil penangkapan itu, ditemukan juga kulit harimau, kerapas penyu, offsetan penyu, kulit buaya, tulang dan taring harimau.

"Satwa-satwa yang diketemukan itu, selain dilindungi oleh hukum Indonesia dan hukum Internasional, juga merupakan entitas dan identitas dari Indonesia. Menjualnya sama saja mengkhianati bangsa Indonesia sebagai pemilik sah dari satwa tersebut," ungkap Kepala Bareskrim Anang Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2016).

Modus operandi tersangka SH yang kini ditahan Bareskrim adalah dengan cara menutupi usaha ilegalnya menggunakan topeng usaha kerajinan atau konveksi memproduksi tas, sepatu dan dompet dari kulit.

Saat tim Direktorat Pidana Tertentu Bareskrim menggerebek ternyata ditemukan juga bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi secara hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH akan diganjar hukuman sesuai dengan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2 Undang-Undang Nomo.r 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada).

Ancaman hukuman untuk SH paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

Anang juga mengungkapkan seluruh bentuk penjualan satwa liar dan spesies terancam, dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap konvensi atau aturan yang telah menjadi perjanjian secara Internasional dan disahkan oleh PBB, melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

"Kejahatan seperti ini juga merupakan tindak kejahatan lintas negara," katanya.

Berdasarkan data, di Indonesia harimau terdiri dari tiga subspesies, yaitu Harimau Bali, Harimau Sumatra, dan Harimau Jawa.

Namun, saat ini hanya Harimau Sumatera yang masih ada, dua jenis yang lain dikabarkan sudah punah. Harimau Sumatra alias Panthera tigris sumatrae pun sebetulnya sudah terancam punah (Critically endangered ).

Sementara itu berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) jumlah harimau Sumatra tinggal 400-600 ekor, jumlah tersebut dikategorikan kritis dalam kepunahan daftar merah.

Hal ini karena semakin berkurangnya luasan hutan sebagai habitatnya.

Lalu pada 2014, dalam rentang 2000-2012, ada sekitar 2,8 juta hektare habitat harimau yang hilang.

“Memelihara satwa liar, terutama yang dilindungi, termasuk menyimpan bagian- bagian tubuhnya, bukanlah sebuah kebanggaan atau prestise. Hal itu sesungguhnya merupakan suatu kejahatan karena melanggar undang-undang dan menjegal warisan atas keberadaan satwa itu kepada anak cucu kita nanti,” kata Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper